Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi bukti kuat kasus penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) di Badan Penyangga Pemasaran Cengkih (BPPC). Salah satunya berupa kesalahan prosedur pada transaksi cengkih yang dilaksanakan badan yang dipimpin Tommy Soeharto itu.
Dari kesalahan prosedur tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. Selain itu, petani cengkih ikut dirugikan karena BPPC hanya menggunakan 30 persen fasilitas KLBI untuk membeli cengkih.
Bukti tersebut dibeberkan oleh Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim di gedung Kejagung, Senin (4/6). M Salim mengatakan, kejaksaan ingin mengetahui secara detail letak kekeliruan dalam transaksi cengkih dari petani ke pabrik rokok melalui BPPC.
"Kami sudah punya beberapa (alat) bukti. Saat ini, kami terus mendalami untuk memperkuat pembuktian di pengadilan," ungkap M. Salim kepada wartawan. Bukti terjadinya kesalahan prosedur tersebut dikumpulkan setelah tim penyidik memeriksa beberapa pimpinan pabrik rokok keretek.
Saat ditanya secara detail alat bukti tersebut, Salim menolak membeberkan. "Yang jelas, seputar aliran pertanggungjawaban dan prosedur transaksinya. Ini membuat uang tersebut hilang sehingga memunculkan kerugian negara," kilah mantan wakil kepala Kejati Jawa Tengah itu.
Keterangan adanya kekeliruan transaksi itu, masih menurut M. Salim, mengindikasikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus BPPC. "Nah, pertanyaan besarnya, mengapa uang tersebut hilang sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,7 triliun," kata Direktur Penyidikan Kejagung ini dengan nada bertanya.
Untuk memperjelas temuan bukti tersebut, tim penyidik melanjutkan pemanggilan 13 saksi dari beberapa lembaga keuangan, termasuk manajemen bank yang pernah mengucurkan KLBI. Seluruh saksi akan menghadap tim penyidik yang diketuai Slamet Wahyudi. "Selama lima hari, kami menargetkan memeriksa dua hingga tiga saksi," ujar M. Salim.
Sebelumnya, seperti sudah diketahui bahwa Kejagung kembali membuka penyidikan kasus BPPC yang melibatkan Tommy Soeharto. BPPC dibentuk berdasar Keppres 20/1992 jo Inpres 1/1992 oleh mantan Presiden Soeharto. BPPC diberi monopoli penuh untuk membeli dan menjual hasil produksi cengkih dari petani. Untuk tugas tersebut, BPPC mendapat kucuran KLBI Rp 175 miliar.
BPPC terdiri atas berbagai unsur, yakni Inkud dari unsur koperasi, PT Kerta Niaga dari unsur BUMN, dan unsur swasta melalui PT Kembang Cengkeh Nasional yang merupakan perusahaan milik Tommy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved