Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang yang menjadi tersangka kasus suap sengketa Pilkada Tapteng melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke KPK. Laporan ini terkait nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Hari ini saya akan laporkan Bambang Widjojanto sehubungan dengan keterangan dari Akil Mochtar dan dalam pledoinya,” ujar Bonaran kepada pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/10).
Bonaran menyebut, Bambang pernah minta tolong kepada Akil Mochtar dalam pilkada Kotawaringin. Saat peristiwa ini berlangsung, Bambang masih melakoni profesi sebagai pengacara.
“Keterangan Akil Mochtar yang dalam pledoinya mengatakan Pak Bambang pernah minta tolong kepada Akil dalam Pilkada Kota Waringin. Pilkada Kota Waringin kan kontroversial," ujar dia.
Bonaran yang juga tersangka suap terhadap Akil itu menerangkan, Bambang bertindak sebagai pengacara yang berperkara di gugatan Pilkada Kota Waringin Barat pada tahun 2010 lalu. Bambang menjadi kuasa hukum bagi pasangan calon nomor urut dua, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Dalam perkara itu, pasangan nomor 1, Sugianto Sabran-Eko Soemarno, menang dalam hasil penghitungan KPUD Waringin Barat. Namun putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VII/2010 membatalkan putusan KPUD dan memenagkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang dibela Bambang Widjojanto.
Bonaran mencurigai ada permainan kotor dalam sengketa pilkada ini. Terlebih Akil, ujar Bonaran, pernah menyindir Bambang agar tidak merasa dirinya sosok yang bersih. “Berarti ada yang kotor dong. Karena kotor, makanya saya laporkan hari ini. Mudah-mudahan diterima," ujar dia.
Sebelumnya, Bonaran menuding bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan aksi balas dendam Bambang. Pasalnya, pihak yang dibela Bambang dalam sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK kalah. MK tetap menyatakan Bonaran sebagai pemenang pilkada Tapanuli Tengah.
Tak hanya itu, Bonaran berkukuh dirinya tidak pernah menyuap Akil karena dua alasan. Pertama, dirinya tak mempunyai uang banyak. Kedua, Akil tidak masuk dalam jajaran hakim panel yang menangani perkaranya di MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved