Saat ini ada 280 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Kasus paling banyak terjadi di Malaysia. Kasus yang menjerat mereka paling banyak soal narkoba.
Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur dalam kunjungannya ke Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/07).
Di Arab Saudi lain lagi, sebagian besar TKI yang terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan.
Gatot mengatakan pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari para pengacara untuk membebaskan TKI bermasalah. "Bisa dengan meminta keluarga korban memaafkan pelaku."
Ke depannya, TKI seharusnya menyadari bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan hukum sendiri. "Kalau TKI sudah dibela, tetapi ada fakta hukum yang menyatakan dia bersalah. Tetap harus kita hormati," ujarnya.
Sebelum berangkat ke luar negeri, ujar Gatoto, para pekerja migran itu diberi pengetahuan mengenai sistem hukum di negara tujuan. Tapi sayangnya, banyak dari pekerja migran yang tidak paham.
Gatot juga menambahkan pihaknya terus berupaya hanya mengirim TKI formal. Bukan informal seperti saat ini. TKI formal hanya mengerjakan pekerjaan sesuai keahlian. Misalnya TKI yang bekerja sebagai koki, hanya bertugas memasak tanpa mengerjakan pekerjaan lain.
© Copyright 2024, All Rights Reserved