Mulai besok, Jumat (12/07), tarif baru angkutan umum ini mulai berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI telah menyetujui tarif baru angkutan kota DKI. Kesepakatan itu juga telah memenuhi kelengkapan permintaan DPRD DKI, yakni komitmen perbaikan pelayanan transportasi. Komitmen itu terdiri dari empat hal, yakni pengaturan ketertiban lalu lintas oleh para sopir, perbaikan kelayakan angkutan kota, penertiban sopir angkot, dan mencegah terjadinya aksi kekerasan seksual terhadap penumpang angkot.
"Keempat poin ini akan kami jadikan acuan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Ini berarti (tarif baru) sudah disepakati," ujar Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (11/07).
Tarif baru yang telah disepakati naik sebesar 30% atau Rp1.000 untuk bus ukuran kecil, sedang, dan besar. Tarif sebelumnya sebesar Rp2.000 dan kini menjadi Rp3.000.
Menurut Syafrin, surat keputusan tarif baru tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Kamis pagi ini.
Selanjutnya adalah menerjemahkan keputusan itu menjadi peraturan daerah DKI. “Diharapkan proses administrasi tersebut bisa selesai hari ini agar segera disosialisasikan kepada masyarakat umum pengguna angkot,” kata Syafrin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved