PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan 7 saham pada lantai bursa di sesi pertama, hari ini, Senin (01/07). Ketujuh saham tersebut terkena suspensi karena belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2012. Keterlambatan tersebut mendapat tambahan denda sebesar Rp150 juta.
Dalam keterangan resmi BEI, hari ini, sanski tersebut dikenakan untuk saham berkode, BORN, SAFE, TRUB dan ZBRA. Namun, BEI juga memperpanjang penghentian sementara untuk saham PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) dan saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK).
BEI memberikan sanksi kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2012 dan tambahan denda Rp150 juta. Dalam catatan BEI, terdapat 7 emiten yang belum menyampaikan laporan tersebut.
Untuk emiten sektor riil dengan sanski kepada PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) menghentikan perdagangan di seluruh pasar. PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) telah dihentikan di seluruh pasar sejak 9 Maret 2012.
Untuk emiten sektor jasa seperti PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) yang telah dihentikan perdagangan sahamnya sejak 25 Januari 2012. PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) bahkan belum membayar denda sahamnya dihentikan sejak 24 Juli 2012.
Untuk saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) tidak aktif diperdagangkan di seluruh pasar. PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) belum melakukan pembayaran denda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved