Sikap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ngotot meributkan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR, Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendapat sindiran dari pengamat hukum. Mereka disindir, ngotot meributkan soal etika, tapi abaikan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan elit PDIP sendiri.
Kritikan itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf. Baginya aneh, jika kader PDIP ngotot meributkan pertemuan Setya Novanto dan Fadli Zon dengan bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump.
“Bagi saya aneh saja, melihat ulah mereka yang mempermasalahkan pelanggaran etika, tapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh elit PDIP Puan Maharani, Pramono Anung dan Tjahjo Kumolo,” ujar Asep kepada pers, Rabu (09/09).
Asep menilai ketiga menteri dari PDIP itu telah melanggar UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Mereka telah melanggar UU MD3 dan UU Kementerian Negara,” ujar dia.
Asep menambahkan, Puan Maharani yang kini menjabat Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri) dan Pramono Anung (Sekretaris Kabinet) belum meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPR.
Dalam UU MD3, menurut Asep, disebutkan bahwa setiap anggota DPR yang sudah melalaikan tugasnya selama 3 bulan berturut-turut, maka dia bukan anggota lagi. Sementara UU tentang Kementerian Negara mengatur larangan rangkap jabatan publik. Anggota DPR, tegas Asep jelas adalah jabatan publik, begitu juga dengan jabatan menteri.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, UU Kementerian Negara mengatur bahwa seseorang tidak boleh rangkap jabatan publik. Asep menduga, Puan, Tjahjo dan Pramono atau PDIP jelas memiliki tujuan dan dengan sengaja melanggar UU dengan rangkap jabatan karena belum mundur dari DPR.
“Lah ini yang jelas melanggar UU kok dibiarkan? Ini persoalan hukum bukan cuma etika seperti yang mereka ributkan. PDIP harusnya lebih malu dengan sikap para elitnya yang melanggar hukum ketimbang meributkan masalah etika bertemu dengan Donald Trumph,” ujar Asep.
© Copyright 2024, All Rights Reserved