Pemerintah Provinsi Papua berencana mengajukan gugatan terhadap PT Freeport Indonesia karena perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua, dianggap tak membayar retribusi pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Bangun S Manurung mengatakan, sejak tahun 1990, Freeport tak mematuhi kewajiban membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang pengendalian dan pengambilan air bawah tanah, air permukaan dan pembuangan limbah.
“Berdasarkan Perda tersebut, seharusnya Freeport setiap tahun wajib membayar retribusi kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp360 miliar, namun kenyataannya PTFI hanya membayar Rp1,5 miliar,” ujar dia.
Dalam kasus ini, kata Bangun, pemprov Papua berencana menggugat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mimika tersebut ke Pengadilan Perpajakan.
PT Freeport Indonesia sendiri membantah lalai membayar retribusi pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan sesuai aturan pemprov. Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Daisy Primayanti, Minggu (08/03) mengatakan, perusahaannya rutin membayar pajak-pajak daerah yang dipungut oleh Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika sesuai kesepakatan yang ada dalam Kontrak Karya serta peraturan perundang-undangan.
“Kesepakatan pembayaran pajak daerah antara Freeport dan Pemprov Papua, dirundingkan serta disepakati, tiap 5 tahun sejak tahun 1991. Kesepakatan ini termasuk pembayaran pajak air permukaan ke Provinsi Papua,” kata Daisy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved