Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk menghentikan pengusutan laporan dugaan pemberian mahar politik Rp1 triliun dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Laporan itu tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu, Abhan, Jumat (31/8).
Sebelumnya,. Bawaslu menerima laporan dari LSM Federasi Indonesia Bersatu terkait dugaan pemberian mahar politik oleh Sandiaga kepada PKS dan PAN menjelang deklarasi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga. Laporan itu bermula dari kicauan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief di Twitter yang viral.
Bawaslu lalu memeriksa berkas laporan tersebut. Dari hasil kajian awal dinyatakan laporannya memenuhi syarat formil dan materil dan langsung diregistrasi pada 16 Agustus 2018.
Seiring proses pemeriksaan dan pengkajian laporan, Bawaslu diharuskan melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi untuk mendengarkan keterangan terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arif tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh bawaslu sebanyak dua kali sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
“Ketidakhadiran Andi Arif memenuhi undangan bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN, hal ini dikarenakan Andi Arif adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief," tegasnya.
Adapun bukti berupa kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu tidak cukup tanpa ada keterangan dari saksi yang memiliki sumber, sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan.
Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut "tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor."
© Copyright 2024, All Rights Reserved