Hari ini, Sabtu (06/01), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan 7 partai politik (parpol). Ketujuh parpol tersebut menggugat KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti verifikasi faktual.
Dikatakan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, sidang hari ini berupa penyampaian data, baik dari pemohon (parpol) dan termohon (KPU). Sidang ini digelar karena mediasi yang berlangsung 4-5 Januari 2018 tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asyari membenarkan pihaknya akan menghadiri sidang ajudikasi dengan 7 parpol. Berdasarkan agenda, sidang ajudikasi akan dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 16.00.
Sebelumnya, ketujuh parpol mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu karena tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual. Bawaslu menggelar mediasi antara KPU dan dua partai yaitu Partai Idaman dan PIKA, pada Kamis (04/01).
Di hari berikutnya, Jumat (05/01), Bawaslu menggelar mediasi antara KPU dan lima partai yaitu Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat. Sayangnya, kedua sidang mediasi itu tidak mencapai kesepakatan sehingga sengketa tersebut dilanjutkan ke sidang ajudikasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved