Kabar terbaru kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dalam waktu dekat, kasus yang menjerat mantan Meteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra itu belum akan bergulir ke pengadilan. Kejaksaan Agung belum menentukan sikapnya malah. Perkara itu masih tahap pemberkasan, untuk kemudian dipelajari, memenuhi unsur pidana atau tidak.
Posisi kasus itu dikemukakan Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (14/01). Diterangkan Basrief, penyidikan Sisminbakum itu harus diselesaikan dahulu kemudian dilakukan pemberkasannya. Selanjutnya, kasus tersebut akan dipaparkan. “Dari situ akan dilihat apakah kasus Sisminbakum itu sudah memenuhi unsur pidananya atau belum."
Diterangkan Basrief, setelah selesai barulah berkas itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri yang akan menanganinya. “Nanti kalau sudah selesai pemberkasannya, akan kita limpahkan," ujar dia.
Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan kasus Sismibakum dengan tersangka Yusril Atmasasmita dan Hartono Tanoesudibyo, tidak akan dihentikan penyidikannya. Wakil Jaksa Agung Darmono pernah mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara atau ekspos Sisminbakum, masih ada yang perlu disempurnakan dari berkas Sisminbakum.
Untuk melengkapi berkas, Kejagung sudah mendengar keterangan dari dua saksi meringankan yang diajukan Yusril. Mereka adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Kwik Kian Gie. Dalam pernyataan kepada pers, keduanya berpendapat Yusril tidak bersalah sejauh berhubungan dengan kebijakan semasa dia menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Pasalnya, kebijakan tersebut digulirkan atas persetujuan sidang Kabinet.
© Copyright 2024, All Rights Reserved