Gayung bersambut. Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penambahan jaksa, mendapat respon positif dari Jaksa Agung Basrief Arief. Kuota jaksa yang diperbantukan di KPK akan ditambah menjadi 30 orang, sebagaimana permintaan pimpinan KPK.
Kesanggupan itu disampaikan Basrief langsung kepada pimpinan KPK saat dirinya menyambangi gedung KPK, Rabu (05/01). Basrief menyambangi KPK untuk pertama kalinya sejak dirinya dilantik sebagai Jaksa Agung. "Tentu akan kita berikan dengan senang hati," tutur Basrief.
Kepada pers, Basrief mengatakan, selain membahas masalah permintaan penambahan jaksa, dirinya dan pimpinan KPk juga turut membicarakan sinergitas kedua institusi dalam semangat tugas memberantas korupsi.
Seperti diketahui KPK meminta jaksa agung mengalokasikan kembali 30 jaksa untuk bertugas di KPK sebagai jaksa penuntut umum. "Saya sudah menerima surat itu dari pimpinan KPK," kata Basrief.
Basrief mengaku, langkah dirinya menyetujui penambahan jaksa yang dikirim bertugas ke KPK, menjadi salah satu wujud keseriusan Kejagung bersinergi dengan KPK dalam memberantas korupsi.
Selain itu, kedatangan Basrief juga untuk menjalin koordinasi tugas antara kejaksaan agung dengan KPK. Kedatangannya juga dimaksudkan untuk bersilahtuhrahmi sebagai pimpinan baru Kejaksaan.
Disamping itu, Basrief juga melaporkan harta kekayaannya selaku pejabat negara. Basrief mengaku, terakhir kali dirinya melaporkan LHKPN adalah sembilan tahun lalu. "Nilainya meningkatlah. Kalau nggak meningkat berarti saya gagal dong," ujar Basrief.
Namun Basrief enggan mengungkap detail pasti nilai harta kekayaannya yang dilaporkan ke Haryono Umar, wakil ketua KPK bidang pencegahan. "Nanti akan dilakukan penelitian dulu oleh KPK apa yang saya sampaikan itu. Nanti biar KPK yang mengumumkannya," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved