Penyidik Bareskrim Polri kembali menangkap dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Dua oknum tersebut merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berinisial I dan E.
“Penangkapan itu berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan alat bukti keterlibatan pihak oknum Bea Cukai lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Pol Agus Setya, Jumat (25/11).
Pejabat berinisial I dan E ditangkap Rabu (23/11). Penangkapan ini merupakan pengembangan atas tertangkapnya pejabat di bea cukai berinisial JH pada 10 November 2016. Modus ketiganya sama, yakni memeras para importir yang melakukan pengurusan jasa importasi di pelabuhan Tanjung Emas Semarang sejak Mei hingga November 2016.
Menurut Agung, modus yang dilakukan yakni setiap importir dikenakan kewajiban mentransfer uang sejumlah Rp2 juta hingga Rp4 juta per dokumen ke rekening penampung.
"Atau Rp40 juta hingga Rp50 juta per kontainer ke beberapa rekening atas nama orang lain yang telah disediakan oleh para tersangka," kata Agung.
Dari rekening tersebut, tersangka menarik uang untuk dibagi kepada pelaku lain. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka. Tak hanya itu, dana tersebut juga ditransfer oleh para tersangka ke berbagai pihak.
"Jumlah dana yang diduga sebagai uang suap dalam rekening di satu rekening sejak Juni sampai awal November 2016 yaitu sekitar Rp500 juta," kata Agung.
Hingga saat ini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa dari pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai maupun pihak importir selaku pemberi dana.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari ketiga pelaku antara lain sembilan rekening bank BCA yang digunakan untuk menampung hasil pungli berisi uang Rp3,1 milyar, empat ponsel, satu buah laptop, sebuah hardisk, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan importasi.
Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12 e dan atau 12 (B) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved