Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak memberikan ijin bagi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk mengajar di Melbourne University, Australia. Denny berstatus tersangka korupsi payment gateway dan dicegah ke luar negeri oleh Bareskrim.
“Denny datang ke sini mengajukan surat izin permohonan mengajar ke Melbourne University. Dia selaku profesor bidang FISIP," terang Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto, kepada pers, di Jakarta, Senin (05/10).
Djoko menjelaskan, terhadap permohonan tersebut, penyidik Bareskrim sudah mengambil sikap. Denny tidak diizinkan untuk pergi mengajar ke Australia.
“Berkas perkara kan belum lengkap, Polri masih melakukan pencegahan. Masa cekal atau cegah Denny itu sebetulnya sudah habis 1 Oktober 2015, tetapi pada 28 September sudah kami minta diperpanjang masa cegahnya ke Imigrasi. Karena ini berkas perkaranya belum lengkap," terang dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved