Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan satu peraturan yang terkait dengan dana pensiun. Yakni Aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (08/01), mengatakan, penerbitan peraturan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi amanat Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010.
Peraturan tersebut mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank yang diterbitkan pada 9 Februari 2010 lalu. Isinya menyatakan bahwa ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan.
Peraturan serupa sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor: KEP-2833/LK/2003 tanggal 12 Mei 2003. Adapun maksud dari peraturan ini adalah memberikan petunjuk bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dalam menyusun pedoman baku dalam penerapan prinsip mengenal nasabah.
"Tujuannya agar DPLK mempunyai pedoman baku dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah. Sehingga mampu mengidentifikasi transaksi keuangan peserta DPLK secara memadai," kata Fuad Rahmany.
Nantinya, ujar Fuad, berdasarkan hasil identifikasi tersebut, DPLK dapat segera melaporkan kepada PPATK tentang transaksi nasabah yang dikategorikan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai dan Transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri.
Dengan terbitnya Peraturan Ketua tersebut, lanjut Fuad, maka Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-2833/LK/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pada Lembaga Keuangan Non Bank tidak berlaku lagi bagi DPLK. Peraturan Ketua Bapepam dan LK tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved