Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai anggaran Rp71 triliun pada APBN 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis masih masuk akal dan tak akan mengganggu fiskal.
“Kalau ini menyangkut hajat hidup orang banyak walaupun di situ sudah ada bantuan sosial, ada subsidi dan kompensasi selama ini (yang jumlahnya) hampir Rp500 triliun, bahkan pernah kita mencapai Rp540 triliun dan kini sekitar Rp570 triliun menurut saya (anggaran Rp71 triliun untuk Makan Bergizi Gratis) masih make sense dan tidak mengganggu fiskal kita,” kata Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Sebelumnya sempat beredar kabar besarnya anggaran bagi program juga dikenal dengan “makan siang gratis” itu mencapai Rp430 triliun pada tahun 2025 ini.
“Kalau mencermati yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, Menteri Keuangan dan gugus tugas transisi dari presiden terpilih, (anggaran) sebesar Rp71 triliun sebenarnya itu menjadi harapan Banggar, jujur saja. Karena apa? Karena isu yang berkembang semakin dahsyat seakan-akan di 2025 itu langsung Rp430 triliun itu,” kata Politisi PDIP ini.
Menurut Said, presiden terpilih tentu sudah melakukan perhitungan yang teliti terkait dengan situasi fiskal Indonesia dalam merealisasikan program-programnya.
Said mengatakan, penyusunan APBN 2025 juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan keleluasaan penggunaan anggaran oleh pemerintahan baru.
"Dalam pembahasan kemarin di Panja RKP dan sebelumnya di Panja Asumsi Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal memang ada keleluasaan bagi pemerintah yang akan datang untuk mempergunakan anggaran sesuai visi misi yang menjadi komitmen bapak presiden terpilih,” kata legislator Dapil Jawa Timur tersebut.
Said mengatakan, kejelasan anggaran Makan Bergizi Gratis senilai Rp71 triliun tersebut akan masuk dalam komponen belanja pusat dan termuat dalam nota keuangan APBN 2025 yang akan disampaikan Presiden pada tanggal 16 Agustus mendatang.
“Persoalannya tinggal kementerian mana (yang akan menjelaskan)? Apakah Kemensos? Apakah itu Kementerian Pendidikan? Apakah itu Kementerian Kesehatan, itu kewenangan pemerintah,” pungkas Said. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved