Berakhir sudah petualangan Sahat Sianturi (40) dalam peredaran narkoba di Jakarta, khususnya Jakarta Timur. Sahat tewas tertembus dua peluru petugas reserse Polres Jakarta Timur, Kamis (18/1) dini hari lalu. Ternyata Sahat baru dua bulan menghirup udara bebas setelah menjalani tiga tahun penjara di LP Cipinang.
Penyergapan terhadap Sahat merupakan pengembangan hasil penangkapan dua kaki tangannya di wilayah Pondok Kopi, Jakarta Timur. Sahat Sianturi disergap kawasan yang biasa dikenal sebagai {Tenda Biru} Jalan Soetoyo, Cawang, tempat biasa dia berbisnis narkoba. Kedatangan petugas Polres Jaktim ternyata telah dicium Sahat, karena itu dia cepat-cepat ambil langkah seribu.
Tak mau buruannya kabur, setelah diberi tembakan peringatan ternyata Sahat tak mau berhenti, akhirnya petugas terpaksa menembak punggung dan pahanya. “Tersangka terpaksa kami tembak karena berusaha kabur, “ ujar petugas yang ikut dalam penyergapan tersebut.
Ketika petugas resrese Polres Jaktim melakukan pengeledahan, dari tubuh Sahat ditemuai barang haram berupa 30 gram putau dan 10 gram shabu-shabu senilai Rp 33 juta. Sedangkan dari rumah kontrakannya di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, petugas menyita 40 gram putau yang sudah dikemas dalam plastik kecil ukuran 1 gram.
Sahat bukan pemain baru dalam dunia narkoba di wilayah Jakarta Timur, ini terbukti dari data yang dibeberkan petugas Polres Jaktim. Sahat ternyata dusah dua kali ditangkap dalam kasus narkoba, pada tahun 2004 dan tahun 2005. Dari pengakuannya ketika tertangkap, Sahat menyatakan bahwa narkotika didapatnya dari pria WNA kulit hitam.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, Kompol Gembong Yudha sedikit mengungkapkan trik transaksi Sahat dalam berbisnis narkoba. “Sahat bertransaksi dengan pria hitam tanpa bertemu muka. Uang dikirim dengan transfer bank. Sedangkan narkoba diambil di hotel,” ungkap Gembong Yudha.
Sahat memang paham betul dunia narkoba di wilayah Jaktim, ini ditandai hanya dalam kurun waktu dua bulan ia sudah berhasil merekut dua kaki tangan. Keduanya, Bahtiar Siahaan (27) dan Sobar (25) yang ditangkap ketika bertransaksi di daerah Pondok Kopi. Dari keduanya, menurut Kanit II Narkoba Polres Metro Jaktim, AKP Budi Santoso, 22 gram putau.
Dari keduanyalah nama Sahat terucap. Penyamaran dirancang dengan berlagak mau membeli 30 gram putau dengan harga Rp 700.000 per gram serta 10 gram shabu-shabu Rp 1,2 juta per gram. Transaksi pun disepakati di kawasan {Tenda Biru}, Cawang. Di tempat inilah petualangan Sahat berakhir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved