Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung agar segera menuntaskan kasus korupsi sisminbakum. Panja DPR mencurigai adanya tindakan melenceng dari aparat penegak hukum serta praktek kongkalikong dan tebang pilih yang melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kami akan minta penjelasan konkret kepada Jaksa Agung mengenai penanganan kasus Sisminbakum ini,” ujar Bambang Soesatyo, anggota Panja Penegakkan Hukum DPR di Jakarta, Jumat (14/05).
Bambang menilai, pantas dicurigai adanya praktek tebak pilih dalam penuntasan kasus pengadaan sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kemenkumham tersebut. Kongkalikong seperti ini selain melukai rasa keadilan rakyat, juga telah merusak tatanan hukum yang berlaku di negeri ini.
Kasus Sisminbakum ini menyeret beberapa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, serta Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Namun, Hartono Tanoesoedibyo selaku pemilik SRD sama sekali tidak tersentuh rambu hukum.
"Sangat mungkin panja memanggil Jaksa Agung dan pihak-pihak yang terlibat terkait kasus Sisminbakum. Kami sudah agendakan,” ujar dia.
Dikatakan Bambang, jika perlu, Panja Penegakan Hukum akan memanggil terpidana, tersangka serta saksi-saksi lain, yang selama ini tidak bisa dihadirkan di persidangan. “Akan kita panggil, karena DPR berhak untuk memanggil siapa saja. Panja punya hak paksa kalau mereka tak mau hadir," tegas dia.
Dalam pandangan Bambang, ada kekuatan besar yang menghalang-halangi penyelesaian kasus korupsi yang ditengarai menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar tersebut.
Hal yang sama juga diungkap anggota Komisi III DPR lainnya, Desmond J. Mahesa. Politisi dari partai Gerindra ini agak curiga dengan sikap kejaksaan yang terkesan melindungi pemilik PT SRD tersebut. “DPR akan mendesak panja mempertanyakan keanehan tersebut. Kenapa jaksa sepertinya tidak dapat memanggil paksa Hartono untuk hadir di persidangan," tegas Desmond.
© Copyright 2024, All Rights Reserved