Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karno, hari ini, Kamis (11/09). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Energi untuk tersangka Jero Wacik.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers.
Disamping Waryono, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap staf khusus Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata. Selain itu, penyidk KPK juga memanggil Don Kardono selaku pemimpin redaksi sebuah harian nasional. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Selain mereka, ada 3 saksi lain yang dipanggil KPK. Mereka adalah Indah Pratiwi dari swata, Athena Fallahti selaku Kepala Bagian Kerja Sama Biro Perencanaan Kerja Sama Kementerian ESDM, serta Kasubag TU Setjen ESDM, Asep Permana. “Sama mereka juga saksi untuk JW," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan kewenangan dan pemerasan terkait pos anggaran Dana Operasional Menteri (DOM). Jero dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved