Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk memfasilitasi pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional Pileg 2014. Draft Perppu tersebut sebagai antisipasi jika penetapan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melewati tenggat yang diatur UU.
Kepada pers, Kamis (08/05), Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, tadi malam Mendagri diperintahkan Presiden untuk proaktif memantau dan memfasilitasi KPU, bila nanti diperlukan Perppu. Mendagri pun, lanjut Didik, telah memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk mempersiapkan draf tersebut jika KPU meminta.
Akan tetapi, hingga Rabu malam, belum ada konfirmasi permintaan adanya Perppu dari KPU untuk memperpanjang masa tahapan rekapitulasi hasil Pemilu secara nasional. “Selepas Maghrib Mendagri berkomunikasi tentang ini, sementara belum ada permintaan untuk membuat Perppu," ujar Didik.
Didik menambahkan, Kemendagri tidak akan menerbitkan mengusulkan penerbitan Perppu kepada Presiden tanpa ada permohonan dari KPU sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pemilu.
Seperti diketahui, berdasarkan UU No 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU harus mensahkan rekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional tersebut 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, sisa waktu yang dimiliki KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi nasional tinggal hingga Jumat (09 /05) besok.
Hingga Kamis (08/05) dinihari, KPU baru mengesahkan rekapitulasi suara dari 22 provinsi, yaitu; Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Papua Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Papua.
Adapun 11 provinsi yang belum disahkan adalah, Jabar, Sumut, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Bengkulu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved