Bakal Calon Gubenur Jakarta yang juga Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Anies menyayangkan putusan MA memerintahkan perubahan aturan syarat batas usia calon kepala daerah.
Anies menilai perubahan itu untuk keuntungan pihak tertentu.
Putusan terbaru dari MA itu membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bisa maju dan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Anies menilai seharusnya peraturan yang ada dapat ditaati dan diikuti oleh seluruh pihak.
"Peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati, itu prinsipnya," kata Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Anies juga mewanti-wanti agar ke depannya tidak ada perubahan aturan yang dilakukan, khususnya ketika proses Pilkada 2024 sudah berjalan.
"Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip. Anda main catur di tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot," kata Anies.
Sebelumnya, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah.
Dari yang semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.
MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Keluarnya putusan MA itu berbarengan dengan Kaesang yang digembar-gemborkan akan maju dalam Pilkada 2024.
Pasca keluarnya putusan MA itu, jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka putra bungsu Jokowi ini memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Sebab Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved