Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan mempertanyakan gugatan perdata yang dilakukan enam orang konsumen reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Tak ada hubungannya dengan Pemda DKI.
"Itu transaksi antara dua pihak, penjual dan pembeli. Selesaikan di antara mereka saja. Kenapa gugatnya ke Pemprov? " ujar Anies Baswedan ketika dikonfrimasi tentang gugatan yang dilakukan enam konsumen kepada Pemprov DKI Jakarta di Menara ESQ 165, Jakarta, Sabtu (24/2).
Menurut Anies transaksi jual-beli antara konsumen dan pengembang reklamasi tidak berhubungan dengan Pemprov DKI Jakarta. Pemprov tidak mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
"Orang bisa menggugat siapa saja. Saya juga boleh saja menggugat Anda. Tapi kita juga bisa mikir, apa relevansinya. Saya punya kebebasan menggugat siapa saja. Tetapi apa relevansinya dalam konteks ini (reklamasi)," jelas Anies.
Kata Anies, "Yang berjualan Anda, yang membeli Anda, yang mencari untung Anda, yang mencari manfaat Anda. Terus, tahu-tahu kenapa ke Pemprov? Justru itu jadi pertanyaan buat saya."
Berdasarkan laman situs https://sipp.pn-jakartautara.go.id ada 6 konsumen yang menggugat Pemprov DKI. Mereka adalah Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno. Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Pemprov DKI telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Mereka juga meminta hakim menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada Pemprov DKI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved