Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Andi Taufan Tiro. Mantan anggota DPR itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 7,9 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
"Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Fasal Bahri membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (26/04).
Pidana denda Rp 1 miliar dijatuhkan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk duduk di dalam jabatan politik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukuman," ujar hakim.
Andi Taufan merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Andi dinyatakan terbukti menerima suap sekitar Rp 7,4 miliar terkait proyek Kementerian PUPR untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara. Uang tersebut berasal dari dua pengusaha yakni Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.
Terkait vonis tersebut, Andi merasa hakim tak adil. "Saya sebetulnya berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan. Tapi ternyata majelis hakim juga mengikuti konstruksi hukum yang dibuat oleh jaksa penuntut umum. Tentu saya akan pikirkan langkah hukum saya. Menurut saya sangat tidak adil," ujar Andi usai persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved