Pemberian amnesti kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menurut rencana paling lambat 31 Agustus 2005 mendatang. Namun itu dengan syarat semua permasalahan tentang Aceh berjalan lancar sesuai rencana, hal tersebut dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin.
"Mudah-mudahan semua berjalan lancar sehingga pemberian amnesti selambat-lambatnya 31 Agustus," kata Hamid di penjara Sukamiskin Bandung, Kamis (18/8), saat meninjau kesiapan pemberian amnesti kepada mantan anggota GAM.
Pada kesempatan itu Hamid melakukan dialog langsung dengan 18 mantan anggota GAM. Tiga orang diantara anggota GAM tersebut merupakan tokoh kunci yang menjadi juru runding pada saat saat perjanjian Penjanjian Penghentian Permusuhan (COHA). Mereka adalah Tengku Kamarulzaman, Amni bin Ahmad Yaki dan Mohammad Usman Lampo.
Namun, Hamid menjelaskan bahwa proses pemberian amnesti akan dilakukan setelah pemerintah terlebih dulu meminta persetujuan DPR. Oleh karena itu, pemerintah dalam waktu dekat akam melakukan rapat konsultasi dengan DPR, khususnya untuk pemberian amnesti itu.
Menurut data, tahanan GAM yang berada di Pulau Jawa ada sekitar 500 orang, mereka tersebar dalam Rutan yang ada di Malang, Surabaya dan Bandung.
Tujuan Hamid mengunjungi tahanan GAM di penjara Sukamiskin diantaranya untuk mempersiapkan teknis pemulangan mereka dan berdiskusi dengan pimpinan GSA, Tengku Kamarulzaman cs. "Saya sengaja datang untuk berdiskusi bagaimana pemulangan mereka setelah diberi amnesti," kata Hamid.
Skenario yang telah dipilih pemerintah antara lain salah satunya adalah para mantan anggota GAM itu dikumpulkan di Jakarta terlebih dahulu. Selanjutnya dari Jakarta baru diterbangkan ke Aceh, itu bagi mereka yang bersedia kembali. Sedangkan bagi yang tidak bersedia kembali dengan berbagai alasan, pemerintah tetap punya tanggung jawab untuk mengurusi mereka selama beberapa waktu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved