Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, menolak alasan efisiensi dan reorganisasi yang dikemukakan Total E&P Indonesie (TEPI), perusahaan Migas asal Perancis, dalam upaya memberhentikan karyawannya, Judith J. Navarro Dipodiputro dari jabatannya sebagai Vice President Corporate Communication, Government Relation and CSR. Anehnya, Majelis Hakim mengizinkan TEPI memberhentikan Judith dengan alasan, akan terjadi ketidakharmonisan bila pekerja dipekerjakan kembali.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Sugiarto SH, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/08).
Pihak Judith dan tim pengacaranya, sangat terkejut dengan vonis majelis hakim yang diluar perkiraan hukum tersebut. Pasalnya, dalam sejumlah pertimbangannya, Majelis Hakim membenarkan dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Tergugat. “Kami kecewa dengan putusan ini. Namun kami akan mempelajari lebih dulu dasar pertimbangannya untuk upaya hukum lanjutan,” ujar Ahmad Ali Fahmi, SH dari tim pengacara Judith usai persidangan, Senin (26/08).
Fahmi menyebut, dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan, alasan efisiensi yang diajukan TEPI tidak dapat diterima karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 yang menguji pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003. Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan suatu PHK dengan alasan efisiensi, kecuali perusahaan yang bersangkutan tutup.
Disamping itu, alasan reorganisasi yang diajukan juga ditolak Majelis Hakim karena dianggap tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan Pedoman Tata Kerja BP Migas No.018/PTK/X/2008 Revisi I tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kontraktor Kerja Sama (PTK 18 BP Migas). “Reorganisasi yang dilakukan TEPI terhadap Tergugat tidak sah dan melawan hukum karena melanggar PTK 18 BP Migas dan PKB Pasal 60," ungkap Fahmi.
Menurut Fahmi, dengan ditolaknya dalil-dalil yang diajukan pihak Penggugat, seharusnya Mejelis Hakim PHI juga menolak keinginan TEPI untuk memberhentikan pekerjanya tersebut. “Sudah terang bahwa alasan untuk mem-PHK klien kami, tidak berdasarkan hukum,” ujar dia.
Anehnya, sambung Fahmi, majelis hakim mengizinkan TEPI memberhentikan Judith dengan alasan ketidakharmonisan dalam hubungan perusahaan dan pekerjanya yang membuat pekerja tidak mungkin bekerja secara baik pada perusahaan tersebut. Tapi dipertimbangan lain Majelis menyebut kerja judith bagus dan tidak ada kesalahan.
Atas putusan PHI tersebut, Fahmi mengatakan, “Terlalu banyak ketidakadilan yang kami temukan.Kami akan terus memperjuangankan keadilan bagi Judith dengan semua aturan hukum yang ada” tandas Fahmi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved