Politisi senior Partai Golkar Akbar Tandjung dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengunjungi Anas Urbaningrum di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya adalah sesama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sama dengan Anas.
“Mau jenguk Pak Anas, tadi janji dengan Pak Mahfud," ujar Akbar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (09/04).
Akbar Tanjung menjadi Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI pada 1971, sedangkan Mahfud MD adalah Koordinator Presidium Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Sedangkan Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum PB HMI pada 1997. “Kekeluargaan saja sekaligus memperlihatkan concern (perhatian) kita kepada beliau, terhadap apa yang dialami Anas," ujar Akbar.
Mahfud yang datang tidak lama setelah Akbar juga menyatakan hal yang sama. “Mau menjenguk sahabat saya Anas Urbaningrum," kata Mahfud.
Mahfud mengaku tidak ada agenda khusus yang akan dibahas. “Tidak ada yang dibahas, spontan saja. Kami mau konsolidasi (HMI)," ungkap Mahfud.
Akbar menambahkan, kunjungan ini terkait dengan HMI. "Iya kami janjian. Saya kan penasihat KAHMI. Ketua majelis HMI," tambah Akbar.
Anas saat ini sedang menjalani masa tahanan dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan pidana pencucian uang. Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Anas menjadi 7 tahun penjara.
Anas didakwa berdasarkan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.
Serta dakwaan kedua dari pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved