Partai Demokrat (PD) kecewa dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meski telah berstatus terdakwa. PD mendesak Mendagri segera menonaktifkan Ahok. Jika tidak, PD akan menggalang hak angket terhadap Presiden.
Wakil Ketua Dewan Pembina PD Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/02), mengatakan, keputusan Mendagri yang tidak memberhentikan sementara Ahok menimbulkan persepsi kurang baik di publik.
Sementara jika melihat UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 83 tentang Pemda, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
"Sehingga kalau menurut Pasal 83 UU Pemda, sesuai dakwaan hukum Ahok, seharusnya diberhentikan sementara sejak Ahok menjadi terdakwa, dan merujuk surat dakwaan jaksa, mendakwa Ahok itu menggunakan pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif," ujar Agus.
Ahok didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ahok sendiri akan menjalani sidang ke-10 hari ini.
"Jika memang nantinya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Pak Ahok maka Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu," jelas Agus.
Dikatakan Agus, Fraksi PKS juga telah memberikan sinyal mengajukan hak angket. Hak angket dapat digunakan jika terpenuhi tanda tangan dari 25 anggota dari minimal 2 fraksi di DPR.
"Selain Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS juga sudah memberikan sinyal setuju dengan usulan Hak angket yang akan kami ajukan. Usulan hak angket yang kami usulkan tentunya untuk memperjelas duduk persoalan karena kami melihat ada ketidakadilan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap persoalan yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta saat ini," terang Agus.
Agus berharap hak angket yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo ini nantinya dapat disetujui mayoritas anggota DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menyatakan, partainya berancang-ancang menggunakan hak angket terkait tidak dikeluarkannya surat pemberhentian sementara oleh Presiden terhadap Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.
"Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1, 2, dan 3," kata Muzzammil dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (11/02/).
© Copyright 2024, All Rights Reserved