Mantan Deputi Keuangan Bulog Ahmad Ruskandar, akhirnya menerima ganjaran perbuatannya. Ruskandar divonis hukuman 2 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana non-bujeter Bulog Rp 3,1 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Zoeber Djajadi SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/7/2003).
Majelis Hakim menilai Ahmad Ruskandar terbukti secara sah dan mayakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ruskandar telah menyalahgunakan dana non-bujeter Bulog untuk pembatalan ruislag antara PT. Goro Batara Sakti dengan Bulog.
Selain divonis 2 tahun penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan Ruskandar membayar denda Rp 25 juta subsider 6 bulan kurungan. Masih belum cukup, Ruskandar kemudian diharuskan membayar uang pengganti kerugian Rp 3,1 miliar.
Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya. Padahal akibat perbuatannya, Ruskandar telah menghambat pembangunan.
“Sebagai pejabat negara terdakwa tidak mempunyai kepedulian dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” kata Majelis Hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Salimun, yang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Menanggapi vonis atas dirinya, usai persidangan kepada wartawan Ruskandar mengatakan keberatan. Bahkan Ruskandar tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.
“Saya tidak pernah melakukan korupsi dan pembatalan itu diteken secara ramai-ramai. Saat itu saya hanya memberikan saran kepada pimpinan. Itu adalah niat baik saya agar ruislag itu bisa dibatalkan,” ujar Ruskandar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved