Sejak 2 hari lalu, Polda Metro Jaya telah mengirmikan surat kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menunda dilakukannya deportasi terhadap 20 warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai guru di Jakarta International School (JIS). Alasannya, ada laporan baru yang diterima polisi yang mungkin terkait dengan guru-guru tersebut.
“Menyikapi adanya deportasi dari Imigrasi terhadap pihak guru dalam kaitan menyalahi izin. Kami sudah menyurati Imigrasi agar sementara waktu dilakukan penundaan deportasi untuk melihat hasil penyidikan," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada pers, Jumat (06/06).
Alasan, polisi menerima laporan baru, dari korban blasteran berinisial OA, yang mengaku dilecehkan oleh oknum guru JIS. Mengenai kronologi kekerasan seksual yang diterima oleh korban baru (OA), Rikwanto masih enggan menjelaskan secara detail.
“Untuk kelengkapan keterangan soal siapa gurunya, bagaimana peristwanya, kita tunggu hasil pemeriksaan. Biarkan ceritanya lengkap dan sempurna," tandas Rikwanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved