Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum Qisas bagi para pelaku kejahatan seperti pembunuhan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri, mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dulu dengan melibatkan kampus terkait penerapan hukum qisas di Aceh. Selain itu, Dinas Syariat juga akan melihat dukungan masyarakat serta kesiapan masyarakat jika hukum ini diterapkan.
“Setelah ada penelitian baru kita meningkat ke upaya penyusunan naskah akademik dan draft dari hukum itu. Penelitiannya kita rencanakan dalam tahun 2018 ini," terang Syukri kepada wartawan, Rabu (14/03).
Syukri berpendapat, jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, maka kasus kriminalitas seperti pembunuhan akan hilang. Dia mencontohkan Arab Saudi yang menerapkan hukuman yang sangat berat dan ketat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain.
“Kalau hukuman bagi pembunuh diterapkan sangat berat, maka orang akan menahan diri untuk membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh nyawa orang lain maka semua nyawa manusia akan selamat begitu juga dengan orang atau pelaku itu sendiri," jelas Syukri.
Syukri menambahkan, dalam Alquran, Allah SWT telah menyatakan bahwa dalam hukum Qisas itu ada jaminan kehidupan buat kalian wahai orang-orang yang berakal.
“Apa maksud jaminan kehidupan, bahwa dengan memberlakukan hukum syariat akan terjamin nyawa-nyawa orang tidak akan melayang lagi. Kenapa? karena orang sudah takut akan membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh maka nyawa orang lain akan selamat, nyawa dia juga akan selamat," ungkapnya.
Syukri menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan selama ini masih tergolong ringan. Sehingga setelah keluar dari penjara, pelaku bukan tidak mungkin kembali melakukan hal serupa.
Dalam pelaksanaan hukuman Qisas ini, pelaku juga akan menjalani proses mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga seterusnya. Dia mengimbau agar semua kalangan tidak elergi ketika berbicara hukum Qisas.
“Jadi ini masih wacana, kita lakukan penelitian dulu dalam tahun ini. Kita tidak ingin gegabah atau semerta-merta karena sebelum menerapkan hukuman itu harus terlebih dahulu menyiapkan masyarakat apakah menerima hukuman ini. Tidak langsung simsalabin jadi, kita akan melakukan dengan penuh pertimbangan," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved