Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Kamis (22/2) kembali melakukan penahanan terhadap lima orang terkait korupsi pengadaan buku dan alat kesehatan. Sebelumnya sudah empat orang yang ditahan dalam kasus yang sama. Ini berarti sudah sembilan orang yang ditahan dit Rutan Sempaja terkait dua kasus tersebut yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Mereka yang Kamis (22/2) lalu ditahan adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim, Tri Tyas Wardono dan mantan Dirut RSUD AW Sjahranie, Awang Joenani, Kepala Panitia Lelang Alat Kesehatan Nukman dan sekertarisnya Marsono. Sementara itu dari pihak swasta yakni Dirut PT Siemens Stepanus yang menurut Kejati Kaltim sudah ditahan tiga hari lalu namun dirahasiakan untuk kelancaran penyidikan.
Tri Tyas diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan buku 2004 senilai Rp14 miliar. Sedangkan Awang Joenani, Nukman dan Marsono diduga ikut melakukan mark up pengadaan alat kesehatan (alkes) di instansi yang dipimpinnya pada 2005 senilai Rp15,4 miliar.
Sehari sebelumnya (Rabu 22/2) Kejati Kaltim sudah menahan Syahrani Ismail kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan buku, Dirut CV Handi Guna, Hasim, dan Dirut CV Ryan Perdana, Yunizar Ismet.
Proses penahanan Tyas dan Joenani berlangsung lancar. Kedua mantan pejabat Pemprov Kaltim dan tersangka lain tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sekitar pukul 10.00 Wita. Awalnya, mereka hanya dimintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun sekitar pukul 16.00 Wita mereka diminta menandatangani berita acara (BA) penahanan.
Penahanan terhadap lima tersangka korupsi pengadaan alkes tersebut dibenarkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera (Asda-TUN) Kejati Kaltim, Pohan Lasby. Pohan meruakan ketua tim penyidik kasus pengadaan alat kesehatan. Sedangkan penyidikan kasus pengadaan buku diketuai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim, Herman Rachmad.
"Stepanus sudah kami tahan sejak tiga hari lalu. Hari ini (kemarin, Red.) empat orang, Awang Joenani, Nurdin, Nukman, dan Marsono, yang kita tahan," jelas Pohan. Pohan juga menjelaskan bahwa penahanan Stepanus sengaja dirahasiakan karena khawatir mengganggu proses penahanan tersangka lain.
Awang Joenani dari hasil penyidikan, ketahui terseret kasus dugaan korupsi, karena sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap proses pengadaan alkes PT Siemens dengan sistem penunjukan langsung. Sedangkan ketua dan sekretaris panitia lelang, Nukman, dan Marsono, ikut ditahan karena dinilai tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Mereka sebagai panitia lelang tidak melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa pemprov menunjuk PT Siemens sebagai pemenang," kata Pohan lebih jauh.
Seperti diketahui bahwa kontraktor yang diundang presentasi alkes pada September 2003, adalah PT Siemens dan PT Philips. Dalam presentasi itu diketahui bahwa PT Philips memiliki peralatan kesehatan yang lebih lengkap dari PT Siemens, namun anehnya panitia lebih memilih PT Siemens sebagai pemenangnya.
Selanjutnya bisa ditebak, dalam pengadaan barang PT Siemens membeli beberapa alat kesehatan dari PT Philips. Contohnya PT Siemens membeli kelengkapan alat deteksi penyakit jantung (catheterisasi) dari PT Philips seharga Rp 3 miliar lebih dari harga keseluruhan Rp 15,4 miliar. Selain itu, manajemen RSUD AW Sjahranie harus mengeluarkan biaya {training} dokter spesialis jantung dan tim paramedis.
Akhirnya Kejati Kaltim menemukan titik terang adanya dugaan tindak pidana {mark up} setelah dibandingkan dengan beberapa rumah sakit terkemuka di Jakarta. Contohnya alat deteksi penyakit jantung di RS Medistra dengan merek sama, harganya hanya Rp 8 miliar, dan RS Harapan Kita cuma Rp 9 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved