Terhitung 24 April 2014, sebanyak 85,30 persen guru pegawai negeri sipil atau sebanyak 1.064.105 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari keseluruhan 1.247.537 guru PNS telah memiliki Surat Keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, dengan memiliki SK tersebut, ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan surat edaran mendagri tersebut makaka bupaten/kota sudah dapat menyalurkan TPG kepada para guru.
“Itulah payung dari kabupaten/kota untuk mencairkan TPG, karena anggarannya sudah ngendon di kabupaten kota,” kata M Nuh dalam acara jumpa pers usai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Kantor Kemdikbud, Jumat (02/05).
Menurut M Nuh, SK yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud untuk penyaluran TPG PNSD ini, terdiri dari SK untuk guru jenjang PAUD (TK), pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan pendidikan menengah (SMA dan SMK).
“Untuk pemilik sertifikat yang lain (14,70%) lainnya, sebagian sedang menunggu proses verifikasi dan sebagian lainnya tidak layak mendapatkan SK,” kata M Nuh.
M Nuh menegaskan, persyaratan untuk tunjangan profesi bisa disalurkan, pertama kalau dia sudah ditetapkan berhak mendapatkan TPG dalam bentuk SK. Adapun layak atau tidaknya seseorang mendapatkan SK TPG, dilihat dari kelengkapan persyaratannya.
“Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh SK. Yakni karena telah pensiun atau meninggal dunia, tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar, beralih ke jabatan struktural, guru tidak tetap, atau rasio guru dan siswa di sekolah normal kurang dari 1:20,” pungkas M Nuh.
© Copyright 2025, All Rights Reserved