Untuk pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang Komisi Pemilihan umum (KPU) menggunakan setidaknya 65% kotak suara dan bilik suara bekas Pemilu 2009. Langkah ini ditempuh KPU sebagai bagian dari efisiensi anggaran terkait logistik pesta demokrasi 2014.
"Kami perlu kotak suara dan bilik suara sekitar 2.200.000 unit. Kalau masih ada (kotak suara dan bilik suara bekas) yang 65 persennya itu," kata Kepala Biro Logistik KPU Boradi di Kantor KPU, Senin (21/10).
Menurut Boradi dengan digunakannya kembali peralatan bekas Pemilu 2009 maka berarti untuk pemilu nanti, KPU provinsi hanya tinggal memesan 35% kotak dan bilik suara.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif 2014, KPU provinsi bertanggung jawab atas pengadaan bilik suara dan kotak suara.
Ada pun, setiap tempat pemungutan suara (TPS) dilengkapi empat kotak suara masing-masing untuk kertas suara DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved