Perjudian di ibukota kini kembali marak. Dalam operasi yang dilakukan selama 5 hari saja, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, beserta jajarannya di Polres dan Polsek berhasil mengungkap 279 kasus perjudian. Dalam kurun waktu 23-27 Oktober 2014 itu, sebanyak 610 orang tersangka ditangkap.
Kepada pers di Polda Metro Jaya , Rabu (29/10), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, penindakan terhadap ratusan kasus perjudian itu di wilayah Jakarta Raya, termasuk Depok, Bekasi, dan Tangerang.
“Ini pengungkapan kasus perjudian di Jakarta Raya, termasuk Depok, Bekasi, dan Tangerang, selama kurang lebih 5 hari, mulai Kamis (23/10) hingga Senin (27/10)," ujar Heru.
Heru menyampaikan, selama lima hari itu, ada 279 laporan kasus, dengan 610 orang tersangka 610 dna ada 634 item barang bukti, seperti laptop dan alat judi lainnya. “Termasuk uang berjumlah Rp91.726.000," sebutnya.
Dikatakan Heru, penindakan kasus perjudian ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Sutarman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono, untuk memberantas perjudian di tengah masyarakat.
Heru menyebut, ada skala prioritas berjenjang, baik tingkat Polsek, Polres, dan Polda Metro Jaya dalam menindak kasus perjudian. Kalau Polsek menangani perjudian yang marak di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Semisal, judi Toto Gelap atau judi konvensional. “Kalau Polres dan Polda, sasaran judinya yang menggunakan teknologi, seperti judi online," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved