Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/02), menjatuhkan vonis 4,5 tahun terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. Selain itu, Irman juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irman Gusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan.
Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI. Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan.
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved