Abdul Gani Abdullah selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial telah mengumumkan hasil seleksi profile assessment bagi calon Anggota Komisi Yudisial. Hasil tersebut meluluskan 38 calon yang dinilai memenuhi persyaratan untuk mengikuti wawancara. Mereka yang lolos seleksi tahap ketiga itu sebagian besar berasal dari kalangan advokat, akademisi, dan mantan hakim.
Semula yang mendaftar sebagai calon anggota Komisi Yudisial berjumlah 284 orang. Dari jumlah tersebut yang lolos seleksi pertama berupa penilaian administrasi berjumlah 220 orang. Pada selesi tahap kedua berupa penilaian makalah tersaring tinggal 89 calon. Sedangkan pada seleksi tahap ketiga yaitu tentang profile assessment test yang lolos tinggal 38 calon.
Sedangkan pada seleksi akhir yang dilakukan Panitia Seleksi berupa wawancara terbuka akan diadakan pada hari Senin-Rabu 11-13 April 2005 di Kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ke-38 orang yang lolos pada tahap ke tiga tersebut adalah:
Akademisi 9 orang :
1. Widodo Alibasah, 2. Wila Chandrawila Supriadi,
3. Ahmad Sutarmadi, 4. Abdul Rasyid Thalib,
5. Arus Akbar Silondae, 6. M Busro Muqoddas,
7. Mustafa Abdullah, 8. Chatamarrasjid,
9. A Latief Fariqun.
Advokat 8 orang :
1. Resa Bayun Sarosa, 2. Wayan Sudarmadja,
3. Johny Simanjuntak, 4. Djawadin Saragih (mantan jaksa),
5. Abdul Ficar Hadjar, 6. Iwan Herlinarto,
7. Irianto Subiakto, 8. Haneda Sri Lastoto.
Mantan hakim 7 orang:
1. Benjamin Mangkoedilaga, 2. Edward Arfa,
3. Jamiara Sidabutar, 4. Zainal Arifin,
5. IM Paiman Martoredjo, 6. Margana,
7. Axel Bakary (mantan hakim militer/Purn TNI).
Mantan jaksa : Soedjono Hardjono dan Irawady Joenoes
Purnawirawan polisi : Lodewyk dan Harus VK.
Notaris : Muhammad Afandhi Nawawi, Martin Roestamy, dan Sutjipto.
Hakim : Prayitno Iman Santoso
Polisi : Jeldi Ramadhan
Konsultan hukum : Sukma Violetta
PNS: Soekotjo Soeparto),
Anggota Komnas HAM : Sulistijowati Sugondo
Masyarakat : Firoz Gaffar dan Thahir Saimana
Berdasarkan agenda yang telah disusun, setelah seleksi tahap akhir berupa wawancara, dari 38 calon tersebut akan dipilih menjadi 14 calon. Selanjutnya Panitia Seleksi membawa daftar 14 calon tersebut ke Presiden. Presiden selanjutnya akan menyerahkan 14 calon tersebut ke DPR. Dari 14 calon tersebut nantinya DPR yang memilih tujuh calon menjadi Anggota Komisi Yudisial.
© Copyright 2024, All Rights Reserved