Tiga orang dosen dari Universitas Negeri Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, dituntut pidana 1,5 hingga 2 tahun penjara. Tiga tenaga pendidik tersebut adalah Eko Hariyanto, Anjar Taruna Ari Sudewo dan Bondansari.
Jaksa Penuntut Umum menilai ketiganya terlibat dalam tindak korupsi proyek pengadaan penyediaan peralatan laboratorium terpadu pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pendidikan tahun 2010 senilai Rp28,4 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/02).
Terdakwa Eko Hariyanto dituntut penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta. Sedangkan Anjar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda p 50 juta dan terdakwa Bondansari dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta.
“Para terdakwa bersama-sama telah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Slamet Margono.
Menurut Jaksa Slamet, berdasarkan keterangan sejumlah saksi ahli yang dihubungkan dengan alat bukti yang ada, ketiganya dianggap telah melakukan tindak korupsi. Indikasi penyimpangan itu terlihat dari peran para terdakwa yang saat itu masih memegang jabatan di kampus tersebut.
“Telah terjadi manipulasi anggaran dalam proyek ini, salah satunya karena adanya pinjam bendera perusahaan lain,” kata Slamet.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa ini, hakim Antonius Widjantono memberi waktu kepada terdakwa beserta para kuasa hukum untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya, Selasa
© Copyright 2024, All Rights Reserved