Hari ini, sebanyak 25 perusahaan tambang menandatangani renegosiasi kontrak karya (KK) baru mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Namun, masih ada 87 perusahaan tambang yang belum menyetujui kontrak baru, PT Freeport Indonesia dan Newmont, termasuk diantaranya.
“Ya itu, masih belum," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar kepada pers, Jumat (07/03).
Sukhyar meyakini kedua perusahaan pertambangan besar pemegang KK tersebut akan segera menyepakati renegosiasi yang ditawarkan oleh Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengemukakan, renegosiasi dilakukan terhadap 112 perusahaan dengan perincian 37 perusahaan pemegang KK pertambangan umum dan 75 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Terkait 87 perusahaan lainnya yang renegosiasinya belum rampung, Jero menjamin, prosesnya akan terus berjalan. Jero optimis perusahaan yang belum merampungkan renegosiasi, akan segera dapat diselesaikan. Soalnya, 6 isu utama yang ditawarkan pemerintah, mayoritas telah dipahami dan disetujui. ''Kalau ada yang tidak setuju, kita tinggal saja,'' kata dia.
Dalam renegosiasi tersebut, ada 6 isu strategis yang diperbaharui. Yaitu, wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri. “Sisanya akan segera menyusul," tandas Jero.
© Copyright 2024, All Rights Reserved