Sebanyak 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1145 Hijriah.
Napi yang mendapatkan remisi tersebut, yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtansif berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia nomor 7 tahun 2022.
Kepala Rutan kelas II B Kota Agung, Benny M Saefulloh, mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu apresiasi pemerintah terhadap WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan aktif, serta dinilai telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Pemberian remisi juga menghemat anggaran APBN untuk belanja makanan para narapidana," kata Benny, dikutip Jumat (12/4/2024).
Sebelumnya, sebanyak 9 orang narapidana mendapatkan remisi bebas bersarat, dan telah menghirup udara bebas dan bisa merayakan lebaran bersama keluarga di rumah.
Sebanyak 70 napi, mendapatkan remisi 15 hari, 68 narapidana mendapat remisi 1 bukan, lalu 1 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan.
Sebelumnya, petugas rutan dan warga binaan pemasyarakatan melaksanakan salat ied bersama di aula rutan setempat.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved