Dari 23 kasus kontrak Pertamina yang berindikasi KKN yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), 11 kasus kini sedang disidik, dua kasus masih dalam tahap pendalaman, dan sepuluh kasus tidak dilanjutkan penyelidikannya karena dinyatakan tidak cukup fakta dan bukti yang berindikasi tindak pidana korupsi. Demikian dikemukakan Kapuspenkum Kejagung Antasari Azhar, di Jakarta, Jumat (20/6)
Dijelaskan, kasus KKN Pertamina pertama kali mencuat setelah Pertamina menginformasikan kepada Kejagung, ada 159 data kontrak Pertamina yang berindikasi KKN. Pertamina meminta bantuan Kejagung untuk meneliti 159 data tersebut.
Setelah diadakan penelitian oleh Tim Gabungan Pertamina dan Kejagung di Pertamina, sebanyak 23 kasus dinilai berindikasi KKN dan diserahkan ke Kejagung untuk diselidiki lebih lanjut. Namun perkembangan penyelidikan selanjutnya hanya 11 yang dinyatakan bisa disidik lebih lanjut dan dua kasus masih didalami untuk ditingkatkan kepada penyidikan.
Kesebelas kasus yang sedang disidik Kejagung adalah kasus dugaan korupsi dalam proyek TAC Sumur Pendopo, proyek TAC Sumur Prabumulih, proyek TAC Sumur Jatibarang, proyek TAC Sumur Bunyu, proyek pipanisasi Jawa, proyek additive untuk gasoline oleh PT. Mahoni, proyek additive untuk diesel oil oleh PT Menara Bumi, proyek kasus pengadaan additive hitec 4035 oleh PT Menara Bumi, proyek additife untuk gasoline (OGP38) oleh PT Bima Artika Citra, dan kasus Exxor I Balongan yang digabung dengan kasus pengadaan katalis RCC MI.89/5/B-0033/61H dengan terdakwa mantan Direktur Pengolahan Pertamina Tabrani Ismail, yang kini sudah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikatakan, terhadap kesebelas kasus ini dalam melakukan penyidikan Kejaksaan akan bersikap profesional berdasarkan rambu-rambu hukum acara pidana. Apabila cukup alat bukti, dilakukan pemberkasan dan yang berpotensi tidak cukup bukti, kejaksaan tidak akan meneruskan penyidikannya. Antasari membantah pemberitaan tentang kejaksaan yang seakan-akan tidak serius dalam menuntaskan kasus-kasus Pertamina
© Copyright 2024, All Rights Reserved