Sepuluh orang anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) (Commission of Truth and Friendship) yang dibentuk Pemerintah Indonesia dan Timor Timur diumumkan secara resmi. KKP dibentuk guna guna mencari kebenaran tentang pelanggaran hak asasi manusia di Timtim tahun 1999. Sepuluh anggota KKP tersebut terdiri dari lima dari Indonesia dan Lima dari Timtim.
Hal tersebut diumumkan Juru Bicara Deplu-RI, Yuri Oktavian Thamrin, di Jakarta, Senin (1/8). Lima anggota dari Indonesia adalah mantan hakim agung dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Benjamin Mangkoedilaga, mantan Kepala Staf Teritorial TNI, Letjen (Purn) Agus Widjojo, ahli hukum Universitas Hassanudin-Makassar, Prof Dr Achmad Ali, Uskup Agung Kupang-NTT, Mgr Petrus Turang, dan diplomat Indonesia yang aktif di Yayasan ASEAN, Wisber Loeis.
Sedangkan anggota dari Timtim adalah Jasinto Alves, Diorinicio Babo, Aniceto Guterres, Ibu Felicidade Guterres dan Cirilio Varadales.
Sesuai dengan kesepakatan pemerintah Indonesia dan Timtim baru-baru ini, anggota komisi dari kedua belah dapat memiliki masing-masing tiga orang pengganti, yang nama-namanya akan diumumkan kemudian. Usai diumumkan, Komisi akan segera melaksanakan tugasnya dan menurut rencana para anggota akan bertemu pada 4-5 Agustus mendatang di sekretariat bersama yang berkedudukan di Denpasar, Bali.
KKP akan diketuai bersama oleh dua anggota, satu dari Indonesia dan satu dari Timtim, yang akan dipilih oleh semua anggota Komisi. Menurut Kerangka (Terms of Reference) yang telah disepakati pemerintah kedua negara, KKP akan melaksanakan tugasnya dalam periode selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan waktu maksimal satu tahun.
Para anggota Komisi diberi mandat untuk mengungkapkan fakta kebenaran tentang hakekat, penyebab dan cakupan pelanggaran HAM yang dilaporkan, yang terjadi dalam periode menjelang dan setelah jajak pendapat di Timtim bulan Agustus 1999.
Mereka juga ditugasi memeriksa semua bahan yang ada yang didokumentasikan oleh Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM di Timtim tahun 1999 (KPP HAM), Pengadilan Ad-hoc HAM di Jakarta, Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di Dili dan laporan akhir Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi (CAVR) Timtim.
Anggota-anggota Komisi akan memiliki hak kekebalan dari tuntutan hukum dan tanggung jawab perdata atas tindakan-tindakan yang timbul akibat mandat yang diterimanya. Dalam menjalankan tugasnya, para anggota KKP dijamin bebas bergerak ke seluruh wilayah Indonesia dan Timtim serta berhak mewawancari semua orang yang memiliki informasi relevan.
Prinsip dalam TOR disebutkan antara lain bahwa berdasarkan pendekatan yang berorientasi rekonsiliatif, proses KKP tidak akan mengarah ke penuntutan dan akan menekankan tanggung jawab kelembagaan. Selain itu, KKP juga tidak merekomendasikan pembentukan badan pengadilan apa pun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved