Keinginan Yusril Ihza Mahendra meminta Presiden SBY dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri bersaksi dalam Kasus Sisminbakum, tidak akan terwujud. Kejaksaan Agung memastikan hanya akan memanggil eks Menko Perekonomian Kwik Kian Gie dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Direktur Penyidikan Bagian Pidana Khusus Jasman Panjaitan, mengungkapkan hal itu kepada pers, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, kemarin.
Kejagung beralasan, hanya kedua tokoh itulah yang sejak jauh-jauh hari sudah menyatakan kesiapannya bersaksi untuk Yusril. Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri, kata Jasman, tak akan diminta keterangannya oleh jaksa penyidik dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu.
Setelah mengambil keterangan JK dan Kwik, Kejaksaan berjanji segera merampungkan penyidikan perkara Yusril, agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, kata Jasman Panjaitan, berkas perkara tersangka Kasus korupsi Sisminbakum itu, belum lengkap (P19), menunggu tambahan keterangan dua bekas pejabat negara itu, JK dan Kwik selaku saksi meringankan atau adecharge.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra meminta sejumlah pejabat dan eks pejabat negara bersaksi dalam kasus yang membelitnya itu. Tidak tanggung-tanggung, mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu meminta Presiden Yudhoyono, Megawati, Kalla dan Kwik untuk memberikan kesaksiannya. Soalnya, mereka dianggap tahu soal lahirnya kebijakan Sisminbakum, yang dipermasalahkan Kejaksaan Agung itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved