Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, Selasa (21/10). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Sukran dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus ini, Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang.
Priharsa menyatakan pemanggilan terhadap Sukran dilakukan karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Selain Sukran, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah ibu rumah tangga bernama Evelina Maria Sandra dan Dosen USU Medan Irham Buana Nasution.
Sebelumnya, Bonaran menyebut Sukran pernah bertemu mantan Ketua MK Akil Mochtar di Akbar Institute. Ia pun pernah diajak Sukran untuk bertemu Akil. Namun tawaran itu ditolak Bonaran. Bonaran marah karena Sukran bertemu dengan Akil. Ia pun meminta KPK menelusuri mengenai pertemuan tersebut.
Dalam kasus dugaan suap penanganan Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved