Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, hari ini, Rabu (12/03). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang, dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Rabu (12/03).
Tak hanya Ruhut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dadiono dan Pandi yang merupakan karyawan sebuah perusahaan swasta. Disamping itu ada pula saksi bernama, Yano Kuswadi seorang mahasiswa dan Saiful Bahri dari swasta.
Sekedar informasi, pemeriksaan atas Ruhut sebagai saksi untuk Anas adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada tanggal 14 Nopember 2013, Ruhut juga dimintai keterangan untuk kasus yang sama.
Ketika itu, Ruhut mengaku ditanya sekitar 20 pertanyaan seputar aliran dana di kongres Partai Demokrat tahun 2010. Di antaranya, soal siapa penanggung jawab teknis Kongres Partai Demokrat 2010 dan siapa saja rekannya yang masuk dalam tim sukses Anas.
Selebihnya, Ruhut menegaskan bahwa tidak pernah menerima apapun dalam kongres tersebut. Walaupun, dia masuk dalam tim sukses Anas.
Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.
KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belum lama ini, KPK juga menjerat Anas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved