Gugatan perdata yang diajukan kelompok masyarakat terkait pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencantumkan kata pribumi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan, ucapan “pribumi“ itu tidak bisa dinilai sebagai pelanggaran perdata karena antara penggugat dan tergugat tidak terdapat hubungan pribadi.
“Menimbang, sebelum majelis hakim mendalami ada tidaknya ucapan tersebut atau apakah perbuatan melawan hukum atau tidak, maka oleh karena tidak ada hubungan penggugat dan tergugat yaitu hubungan pribadi. Menimbang bahwa perbuatan perdata ini bukan hubungan pribadi," ujar ketua majelis hakim Tafsir Sembiring membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (04/06).
Seperti diketahui, pidato yang digugat itu, disampaikan pada Senin, 16 Oktober 2017 usai dirinya dilantik sebagai Gubernur DKI. “Dulu semua kita pribumi dan dikalahkan, kini telah merdeka, kini saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Anies ketika itu.
Kata itulah yang kemudian dianggap penggugat dari advokasi anti diskriminasi ras dan etnis (Taktis) sebagai bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Mereka menuntut Anies menyampaikan permintaan maaf di media massa selama 7 hari.
"Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka eksepsi tergugat dikabulkan. Maka penggugat dinyatakan pihak yang dikalahkan," ujar hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved