Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, DPR, Lukman Edy, mengatakan, saat ini usulan besaran ambang batas pencalonan presiden masih beragam. Soal usulan ambang batas nol itu agar pemilihan presiden presiden (pilpres) menjadi lebih dinamis dan menarik.
"Untuk presidential threshold, juga aspirasi dari fraksi-fraksi beragam. Ada yang setuju dengan usulan pemerintah di angka 20 persen sampai dengan 25 persen, dengan alasan agar hubungan presiden dengan DPR tetap terjalin harmonis sebagai syarat efektifnya jalannya pemerintahan," kata Lukman Edy, Selasa (17/01).
Namun, Lukman melihat ada yang mengusulkan agar besaran diturunkan menjadi nol persen atau tanpa ambang batas sama sekali. Lukman juga menilai alasan itu kuat.
Alasan agar ambang batas itu dibuat nol persen di antaranya adalah karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Juga supaya membuka ruang publik yang luas untuk memunculkan banyak calon presiden yang bisa dipilih masyarakat.
"Kalau misalnya RUU Penyelenggara Pemilu ini diputuskan menggunakan presidential threshold nol persen atau tanpa threshold, maka Pemilu 2019 ini akan dinamis dan menjadi lebih menarik," kata Lukman.
Anggota Pansus Viva Yoga Mauladi mengatakan, pihaknya mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden dibuat nol persen. Menurut Viva, jika ambang batas presiden dinaikkan, maka bisa menghambat banyak bakal calon presiden.
"Dengan semakin tingginya PT, itu akan mengurangi tumbuhnya calon-calon baru dan akan menghambat proses kompetisi," kata Viva Yoga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved