Polda Kalimantan Barat menetapkan status tersangka terhadap 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka. Keduanya adalah anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar Zulfadhli dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PPP Usman Jafar. Keduanya disangka melakukan korupsi dana bantuan sosial dari APBD Kalbar tahun anggaran 2006-2008.
“Benar,” kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto saat dikonfirmasi pers, Rabu (28/01).
Zulfadhli jadi tersangka dalam kapasistasnya sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalbar periode 2004-2009. Sedangkan Usman Jafar jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kalbar periode 2003-2008.
Drektur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Widodo mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan surat permohonan untuk memeriksa Zul dan Usman. Surat itu akan dikirim ke Badan Kehormatan DPR. “Suratnya sudah siap. Insyaallah dalam minggu ini sudah dikirim,” ujar Widodo.
Sebab, penyidik kepolisian tetap harus mengacu pada undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. “Ini surat permohonan kepada Ketua DPR RI, agar bisa menghadirkan kedua anggotanya yang terjerat persoalan hukum. Berdasarkan peraturan maksimal 30 hari untuk bisa menghadirkan keduanya. Ya mudah-mudahan tidak sampai 30 hari, keduanya bisa dihadirkan dan bisa langsung diproses,” kata Widodo.
Dikatakan Widodo, pihaknya telah mengantongi angka kerugian negara kasus bansos Kalbar sebesar Rp20 miliar. Angka itu berasal dari hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Widodo menegaskan, Zul dan Usman tak perlu lagi diperiksa sebagai saksi. Karenanya, panggilan pemeriksan untuk keduanya itu sudah dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Ini adalah panggilan pertama sebagai tersangka. Tak perlu lagi diperiksa sebagai saksi, karena berdasarkan keterangan saksi yang ada, mengarah kepada dua orang ini. Sementara ini sudah 18 orang saksi yang diperiksa,” tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved