Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah salah memproses hukum kliennya, Syafruddin Temenggung dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus ini error in persona. Bukan syafruddin yang seharusnya dijadikan tersangka dan diadili.
Pernyataan itu disampaikan Yusril usai mendampingi Syafruddin Temenggung di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/04). Yusril menilai, KPK salah memahami alur permasalahan perkara BLBI itu.
“Jadi kami ingin menegaskan bahwa sebenarnya tuntutan terhadap Pak Syafruddin Temenggung ini error in persona. Jadi salah orang sebenarnya, dan ini sangat penting diketahui oleh masyarakat. Yang seharusnya dibawa ke pemeriksaan, tahanan, dan penuntutan itu sebenarnya bukan beliau, bukan Pak Syafruddin," ujar Yusril.
Seperti diketahui, Syafruddin Temenggung merupakan mantan Kepala BPPN yang dijerat terkait kasus BLBI. Yusril mengatakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kliennya--selaku Kepala BPPN saat itu--kepada obligor pengendali saham BDNI pada tahun 1999, hanya menjalankan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Sjamsul Nursalim juga, selaku share holder BDNI sudah melunasi kewajibannya terhadap BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
"Ini kan persoalan adalah utang dari petani tambak, jadi ya dia sebagai petani plasma yang dijamin oleh PT Dipasena. Dan karena itu ada suatu perjanjian antara PT Dipasena, dengan para petani tambak dan BDNI. Jadi kalau misalnya petani tidak dapat terbayar utang-utangnya kepada BDNI maka yang membayar adalah PT Dipasena sebagai penjamin, bukan Sjamsul Nursalim sebagai share holder dari BDNI," kata Yusril.
Yusril menambahkan, saat BPPN dibubarkan, kliennya juga sudah menyerahkan hak tagih BPPN--terhadap para petani tambak tersebut--kepada Menteri Keuangan yang menjabat tahun 2004. Selanjutnya aset itu dijual pada 2007.
Inilah yang disebut Yusril kemudian menjadi kerugian negara. Menurutnya yang diadili seharusnya menteri keuangan yang saat itu menjabat.
“Tahun 2007 hak tagih itu dijual oleh Menteri Keuangan dan PT PPA. Dijual PT PPA, tentu dengan persetujuan Menteri Keuangan ya kan. Dijual dengan harga Rp 220 miliar. Jadi terjadi kerugian negara Rp 4,8 triliun dikurangi Rp 220 miliar. Kenapa pak Syafruddin ini yang diadili? Kan PPA dan Menteri Keuangan tahun 2007 itu yang harusnya diadili," ujar Yusril tanpa menyebut Menteri Keuangan yang dimaksud.
© Copyright 2024, All Rights Reserved