Menteri Kooridinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan, pemerintah akan menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak pada 27 Juni mendatang sebagai hari libur nasional. Keputusan itu tinggal terbitnya persetujuan Presiden.
“Diusulkan agar hari pilkada serentak diliburkan. Dan ini sudah disetujui pemerintah dikeluarkan dan tinggal dikeluarkan Keppres hari libur nasional," terang Wiranto di Mabes Polri Jakarta, Senin (25/06).
Selain itu, alasan pemerintah meliburkan tanggal 27 Juni adalah karena menghindari tindakan kecurangan. Bisa jadi, kata Wiranto, ada pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
“Ternyata ada pengaruh mobilisasi massa yang tidak domisili di daerah itu. Artinya, tidak mungkin hanya 171 daerah libur yang lain enggak libur," ungkap dia.
Ditambahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kebijakan kibur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih.
“Misal DKI tidak pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?," ujar Tjahjo.
Tjahjo memperkirakan aturan terkait libur ini akan turun dalam waktu dekat. Keadaan terkini, ujar Tjahjo, surat sudah digodok di Menkopolhukam dan sudah diserahkan ke Sekretariat Ngara.
“Saya kira tinggal tunggu sehari dua hari libur (suratnya turun). Jadi sudah (pasti) diajukan tadi oleh Pak Menko," tutup dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved