Sandiaga Uno mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta karena maju sebagai calon wakil presiden. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai aturan, Sandiaga sebenarnya tidak harus mundur. Soal penggantinya, baru akan ditetapkan setelah Sandiaga resmi menjadi cawapres.
“Saya kira masih lama karena penetapan capres masih 20 September. Soal mau diambil dari partai mana bukan wewenang pemerintah," terang Tjahjo kepada pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/08).
Dikatakan Mendagri, pengganti Sandiaga merupakan hak dari partai pengusungnya. Sandiaga bersama Gubernur DKI Anies Baswedan diusung oleh Gerindra dan PKS. “Yang penting kewenangan partai pengusung Anies dan Sandiaga. Diputuskan oleh DPRD dan kemudian mengirimkan nama ke Presiden lewat Mendagri," tutur Tjahjo.
Dikatakan Mendagri, sesuai aturan, Sandiaga sebenarnya tak harus mengundurkan diri untuk maju menjadi cawapres. “Sebenarnya Sandiaga tak harus mundur. Kami serahkan pada partai pengusung. Aturannya setelah resmi sebagai capres dan cawapres. Jangka waktu tak boleh melebihi 18 bulan," sebutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved