Menyusul Gayus Halomoan Tambunan yang dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung juga divonis sama. Dia pun dijatuhi denda yang sama dengan Gayus, yakni Rp300 juta.
Majelis hakim yang diketuai Tahsin menyatakan, Haposan terbukti melakukan 3 tindaka pidana yang dituduhkan jaksa kepadanya. Ketiga kejahatan tersebut yakni terlibat suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL), merintangi pemberantasan korupsi dan merekayasa perjanjian fiktif untuk mencairkan uang Gayus senilai Rp28 miliar.
“Menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta ," ucap Tahsin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/01).
Dinyatakan Hakim, kelakuan Haposan yang tidak meyesali perbuatannya menjadi faktor yang memperberat hukumannya. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.”
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Haposan dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, serta masih punya istri dan anak.
Dalam pertimbangan putusan itu disebut, Haposan turut terlibat penyuapan kepada mantan Kabareskrim Susno Duadji senilai Rp500 juta. Uang itu sebagai pelicin supaya kasus PT SAL tidak mangkrak di Mabes Polri.
Sementara untuk kesalahan merintangi pemberantasan korupsi, hakim meyakini Haposan turut mempersulit kasus Gayus saat terbelit perkara di PN Tangerang. Saat itu, Haposan sebagai pengacara Gayus turut merekayasa pengadilan hingga Gayus divonis bebas.
Kesalahan ketiga yang diyakini hakim, Haposan turut terlibat mencairkan uang Gayus Tambunan senilai Rp28 miliar. Caranya dengan meminta temannya, Andi Kosasih (telah divonis 6 tahun penjara) mengaku sebagai pemilik uang itu. Modus kejahatan yang dilakukan dengan membuat perjanjian palsu seolah-olah terjadi kerjasama properti Gayus-Andi Kosasih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved